Tabungan Hari Tua Masih Kena Pajak? Banyak yang Bilang Ini Pajak BergandaTabungan Hari Tua Masih Kena Pajak?

Category: Ekonomi • Pajak • Jaminan Hari Tua (JHT) · Author: NarasiTersembunyi · Date: 18 Jul 2026
Blog Image
Peraturan mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perbincangan. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut menyerupai pajak berganda karena dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini telah mempertimbangkan aspek keadilan dan mayoritas peserta bahkan tidak dikenai pajak saat mencairkan JHT.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menghimpun iuran dari pekerja dan pemberi kerja sebagai tabungan jangka panjang. Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun atau memenuhi persyaratan tertentu, seperti mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Belakangan, aturan perpajakan atas pencairan JHT kembali menjadi sorotan setelah Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pajak atas pencairan JHT dihapus.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pencairan JHT hingga Rp50 juta masih bebas Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, untuk nilai pencairan di atas Rp50 juta, dikenakan PPh Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip sejumlah media, sekitar 95,45 persen peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta, sehingga sebagian besar peserta sebenarnya tidak terkena pajak saat mencairkan dana tersebut.
Pihak yang mengusulkan penghapusan pajak berpendapat bahwa dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penghasilan.
Karena itu, ketika dana tersebut kembali dipotong pajak saat dicairkan, muncul anggapan bahwa pekerja membayar pajak dua kali atas sumber penghasilan yang sama.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai pandangan tersebut memiliki dasar. Menurutnya, JHT merupakan tabungan wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, sehingga sebaiknya pokok iuran tidak lagi dikenai pajak.
Ia bahkan mengusulkan agar batas bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp250 juta hingga Rp500 juta, atau pajak hanya dikenakan terhadap hasil pengembangan investasinya.
Namun tidak semua ekonom sependapat.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan yang berlaku saat ini sudah cukup melindungi mayoritas pekerja karena sebagian besar saldo peserta masih berada di bawah batas bebas pajak.
Menurutnya, pajak tidak dikenakan atas gaji yang sama untuk kedua kalinya, melainkan atas manfaat atau hasil pengembangan dana yang diterima peserta sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila pajak dihapus sepenuhnya, justru peserta dengan saldo paling besar yang akan memperoleh manfaat paling besar.
Hingga kini belum ada perubahan terhadap aturan perpajakan JHT.
Saldo hingga Rp50 juta tetap bebas pajak, sedangkan pencairan di atas nominal tersebut masih dikenai PPh Final sebesar 5 persen.
Perdebatan yang muncul saat ini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pajak, melainkan apakah ketentuan tersebut masih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini dan sudah mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja.
Baca juga versi video singkatnya di YouTube:
▶️https://youtube.com/shorts/nmLz7edNzt0?si=4D4Kzm0MaD2woleR
Sumber
• CNN Indonesia — Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak? (1 Juli 2026).
• detikFinance — Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus Bagi Semua Penerima! (3 Juli 2026).
• Data BPJS Ketenagakerjaan mengenai 95,45% peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta sebagaimana dikutip detikFinance.