LGBTQ Resmi Masuk Dokumen Pertahanan Negara? Kok Bisa Sampai Dianggap Ancaman?

Category: Politik • Hukum • Kebijakan Pemerintah · Author: NarasiTersembunyi · Date: 27 Jul 2026
Blog Image
Pemerintah resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena isu yang selama ini lebih banyak diperdebatkan dalam ranah sosial kini dimasukkan ke dalam dokumen yang mengatur arah kebijakan pertahanan negara.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman nonmiliter tidak berkaitan dengan penggunaan kekuatan bersenjata, tetapi mencakup berbagai faktor yang dinilai dapat memengaruhi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga ketahanan nasional.
Pada kategori tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ bersama sejumlah isu lain seperti terorisme, separatisme, radikalisme, penyalahgunaan narkotika, serta perjudian daring.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dilakukan dari perspektif pertahanan negara.
Menurut pemerintah, penyebaran budaya tersebut dinilai berpotensi memengaruhi aspek moral, sosial, budaya, hingga ketahanan nasional apabila berkembang tanpa pengaturan.
Pemerintah juga menilai apabila di kemudian hari muncul pengakuan hukum terhadap praktik seperti perkawinan sesama jenis, dampaknya dapat meluas terhadap tatanan sosial dan kehidupan berbangsa.
Pembahasan mengenai Perpres ini juga mendapat perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari menyatakan regulasi terkait isu tersebut tidak seharusnya berhenti pada dokumen kebijakan pertahanan. Menurutnya, diperlukan aturan yang lebih komprehensif apabila pemerintah ingin memberikan kepastian mengenai penanganan isu tersebut.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi mengenai kemungkinan adanya regulasi lanjutan di luar Perpres.
Meski menjadi perhatian publik, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan aturan pidana yang secara otomatis menambah tindak pidana baru.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman pemerintah dalam memetakan berbagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara selama periode 2025–2029.
Artinya, pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tidak serta-merta mengubah ketentuan pidana yang berlaku saat ini.
Sumber
• Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
• Hukumonline — DPR Dukung Perpres Pertahanan Negara Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter (6 Juli 2026).
• MUI Digital — Yusril Jelaskan Perpres LGBT Ancaman Non-Militer: Berpotensi Ganggu Ketahanan Nasional (10 Juli 2026).
• MUI Digital — Komisi X DPR RI: Penyebaran LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter, Regulasi Tidak Boleh Setengah Hati (13 Juli 2026).