Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkap kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan cukup berat. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ia mengakui pemerintah provinsi menghadapi masalah arus kas yang berpotensi mengganggu pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada 8 Juni 2026. Pengakuan itu menjadi perhatian karena disampaikan secara terbuka di tengah program nasional yang terus mendorong pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat menjalankan kebijakan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan PPPK.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta berbagai pegawai non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting pelayanan publik.
Namun seiring bertambahnya jumlah pegawai, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan baru. Kewajiban pembayaran gaji harus diimbangi kemampuan fiskal yang memadai agar tidak membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Dalam rapat tersebut, Sherly menjelaskan bahwa relaksasi aturan dari pemerintah pusat sebenarnya telah membantu daerah dari sisi regulasi.
Meski demikian, menurutnya persoalan yang kini dihadapi bukan lagi soal aturan administrasi maupun mekanisme pengangkatan pegawai, melainkan ketersediaan dana di kas daerah.
Ia bahkan menyampaikan bahwa pemerintah provinsi saat ini belum memiliki arus kas yang cukup untuk menjamin pembayaran gaji PPPK hingga Desember 2026.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena jarang disampaikan secara terbuka oleh kepala daerah dalam forum resmi bersama DPR RI.
Berdasarkan data yang dipaparkan pemerintah daerah, kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara saat ini mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya berada di kisaran Rp960 miliar.
Kebutuhan Belanja Pegawai: Rp1,1 Triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU): Rp960 Miliar
Perbedaan antara kebutuhan dan dana yang tersedia tersebut menciptakan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Akibatnya, pemerintah provinsi harus mencari sumber pendanaan lain agar kewajiban pembayaran pegawai tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah segera dikembalikan oleh pemerintah pusat.
Menurut Sherly, pemerintah daerah tidak meminta tambahan dana baru dari APBN untuk membayar PPPK. Yang diminta hanyalah penyaluran hak daerah yang hingga kini belum diterima sepenuhnya.
Ia menilai pengembalian DBH dapat menjadi solusi yang membantu menutup kekurangan anggaran sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
Persoalan ini juga menunjukkan dilema yang dihadapi banyak pemerintah daerah.
Jika sebagian besar kemampuan fiskal diarahkan untuk membiayai belanja pegawai, maka ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur berpotensi semakin menyempit.
Padahal pembangunan infrastruktur memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan konektivitas, memperkuat pelayanan publik, serta menarik investasi.
Berkurangnya ruang pembangunan dikhawatirkan dapat memperlambat berbagai program strategis yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Pernyataan Sherly Tjoanda menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa tantangan pengelolaan PPPK tidak hanya berkaitan dengan proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai.
Lebih dari itu, persoalan tersebut juga menyangkut kemampuan fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan pegawai secara berkelanjutan.
Kasus Maluku Utara dinilai dapat menjadi gambaran tantangan yang juga berpotensi dihadapi sejumlah daerah lain dengan kapasitas fiskal yang terbatas.
Hingga kini, pemerintah daerah berharap pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil dapat membantu mengurangi tekanan keuangan yang sedang dihadapi sekaligus memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sumber
• Warta Ekonomi — Curhat Pilu Sherly Tjoanda Ngaku Tak Punya Duit, Gaji PPPK Malut Terancam Tak Terbayar! (9 Juni 2026)
• Reqnews — Di Hadapan DPR, Sherly Tjoanda Ungkap Kesulitan Bayar PPPK Sampai Desember 2026 (9 Juni 2026)
• Intens.id — Sherly Tjoanda Ngaku Malut Tak Punya Cash Flow Bayar Gaji PPPK (Juni 2026)
• Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kepala Daerah terkait kondisi fiskal daerah (8 Juni 2026)
Gubernur Malut Akui Kesulitan Keuangan, Gaji PPPK Terancam Tak Terbayar Hingga Akhir Tahun