DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Aturan Baru yang Bisa Mengubah Sektor Keuangan Indonesia

Category: Nasional • Ekonomi • Keuangan · Author: NarasiTersembunyi · Date: 26 Jun 2026
Blog Image
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan PenguatanSektor Keuangan (P2SK). Pemerintah menyebut aturan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pesatnya perkembangan teknologi finansial.
Meski tidak banyak dibahas dalam kehidupan sehari-hari, UU P2SK sebenarnya mengatur berbagai sektor penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari perbankan, investasi, asuransi, hingga aset digital.
Pada 4 Juni 2026, DPR RI mengesahkan revisi UU P2SK dalam rapat paripurna.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perubahan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan.
Menurut pemerintah, perkembangan industri keuangan dan teknologi berlangsung sangat cepat sehingga regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi berbagai gejolak ekonomi.
Mulai dari konflik geopolitik, gangguan rantai pasok global, perubahan suku bunga internasional, hingga ketidakpastian pasar keuangan yang berdampak pada banyak negara.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga mengubah cara masyarakat melakukan transaksi dan berinvestasi. Kehadiran fintech, pembayaran digital, hingga aset kripto menciptakan tantangan baru yang membutuhkan aturan yang lebih modern.
Karena itulah pemerintah dan DPR menilai sektor keuangan Indonesia memerlukan regulasi yang lebih siap menghadapi perubahan zaman.
Banyak masyarakat mungkin belum familiar dengan istilah P2SK.
Padahal undang-undang ini mengatur hampir seluruh ekosistem sektor keuangan Indonesia, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, hingga aset digital.
Artinya, perubahan dalam UU P2SK tidak hanya berdampak pada lembaga keuangan, tetapi juga dapat memengaruhi investasi, akses pembiayaan, serta perkembangan dunia usaha secara keseluruhan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam revisi terbaru adalah adanya pembaruan terhadap 17 topik pengaturan di sektor keuangan.
Pemerintah menyebut perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan inklusi keuangan, serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Dengan kata lain, pemerintah ingin memperkuat fondasi sektor keuangan sebelum menghadapi potensi krisis atau guncangan ekonomi di masa mendatang.
Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Sektor keuangan yang lebih sehat dinilai akan membantu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Pemerintah juga berharap Indonesia dapat memiliki sistem keuangan yang lebih modern, efisien, dan mampu bersaing dengan negara-negara lain di kawasan Asia.
Revisi UU P2SK mungkin tidak langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Namun aturan ini akan menjadi salah satu fondasi penting yang menentukan arah perkembangan sektor keuangan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Mulai dari perbankan, investasi, asuransi, fintech, hingga aset digital, seluruh sektor tersebut akan bergerak dalam kerangka regulasi yang diperbarui melalui UU P2SK.
Karena itu, keberhasilan implementasi aturan ini akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan Indonesia di masa depan.
Sumber:
• DPR RI — Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU P2SK (4 Juni 2026)
• Kementerian Keuangan RI — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
• IKPI — Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
• IDX Channel — Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang
• Suara Surabaya — DPR Sahkan Revisi UU P2SK