DJP Bisa Intip Rekening Keluarga? Aturan Baru Pajak yang Bikin Masyarakat Bertanya

Category: Ekonomi • Pajak • Kebijakan Pemerintah · Author: NarasiTersembunyi · Date: 30 Jul 2026
Blog Image
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga, dalam kondisi tertentu.
Kewenangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Meski demikian, aturan ini tidak berarti seluruh rekening keluarga dapat diakses secara bebas.
Pemerintah menilai salah satu tantangan dalam pengawasan pajak adalah adanya kemungkinan aset atau penghasilan yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan.
Dalam beberapa kasus, aset dapat diduga dialihkan atau dicatat atas nama pihak lain, termasuk anggota keluarga atau pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak.
Karena itu, informasi keuangan dari pihak terkait dapat menjadi salah satu sumber data yang digunakan dalam proses pemeriksaan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak SE-9/PJ/2026, DJP diberikan kewenangan meminta informasi keuangan pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak dalam kondisi tertentu.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Permintaan informasi hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan harus mengikuti mekanisme pemeriksaan perpajakan yang telah diatur. Dengan demikian, aturan ini bukan berarti seluruh rekening masyarakat maupun anggota keluarganya dapat diakses tanpa dasar pemeriksaan.
Pemerintah berharap perluasan akses informasi dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada akses terhadap data keuangan.
Efektivitasnya juga dipengaruhi oleh kemampuan otoritas pajak mengolah data, kualitas proses pemeriksaan, kepatuhan wajib pajak, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.
Bertambahnya kewenangan DJP juga memunculkan perhatian mengenai perlindungan data pribadi dan transparansi pelaksanaan pemeriksaan.
Karena itu, pelaksanaan aturan ini diharapkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sumber
• CNN Indonesia — DJP Bisa Intip Rekening Keluarga, Seberapa Ampuh Geber Setoran Pajak? (22 Juli 2026).
• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.
• Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) — Penjelasan mengenai kewenangan DJP dalam meminta informasi keuangan untuk kepentingan pengawasan perpajakan (2026).