Dituduh Mencuri, Tiga Karyawan Diduga Disekap 21 Hari! Keluarga Sempat Diminta Tebusan Rp50 Juta

Category: Nasional • Kriminal • Jakarta · Author: NarasiTersembunyi · Date: 06 Jul 2026
Blog Image
Kasus dugaan penyekapan tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen,Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap praktik yang diduga berlangsung selama hampir tiga pekan.
Berawal dari tuduhan pencurian pelat percetakan senilai sekitar Rp230 juta, ketiga korban diduga tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, mereka diduga disekap di dalam gudang percetakan dan keluarganya diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar para korban dibebaskan.
Menurut hasil penyelidikan, ketiga korban merupakan karyawan di sebuah usaha percetakan di kawasan Senen.
Mereka dituduh oleh pemilik usaha telah mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta.
Namun dugaan tersebut tidak langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Para korban justru diduga ditahan di lingkungan tempat kerja mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tuduhan tersebut.
Polisi mengungkap bahwa ketiga korban diduga disekap selama sekitar 21 hari di dalam gudang percetakan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, kondisi para korban disebut cukup memprihatinkan.
Dua korban ditemukan dalam keadaan kaki diborgol dan diikat menggunakan kabel baja, sementara satu korban lainnya dirantai menggunakan besi.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, para korban mengaku sempat tidak diberi makan dan minum selama tiga hari sehingga hanya mengandalkan air keran untuk bertahan hidup. Mereka juga mengaku mengalami kekerasan fisik selama penyekapan.
Seluruh pengakuan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Penyidikan kemudian mengungkap dugaan lain yang tidak kalah mengejutkan.
Keluarga para korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat agar anggota keluarganya dibebaskan.
Bahkan, menurut keterangan yang diterima penyidik, salah satu keluarga telah menyerahkan uang tersebut. Namun korban tetap tidak dilepaskan.
Temuan ini membuat perkara berkembang menjadi dugaan penyekapan yang disertai unsur pemerasan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka merupakan pemilik percetakan tempat para korban bekerja.
Selain dugaan penyekapan, para tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap para korban.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pencurian yang seharusnya dapat diproses melalui jalur hukum justru berujung pada tindakan yang diduga melanggar hukum.
Perkara ini juga kembali mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Publik kini menunggu proses hukum terhadap para tersangka serta perkembangan penyidikan yang masih terus berlangsung.
Sumber:
• DetikNews — Perkara Karyawan di Jakpus Disekap Berujung 7 Tersangka Ditangkap (30 Juni 2026)
• Kompas.com — 7 Tersangka Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen Ditahan, Polisi Ungkap Motif (30 Juni 2026)
• CNN Indonesia — Pemilik Percetakan Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan di Senen (30 Juni 2026)
• ANTARA News — Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat (30 Juni 2026)
• Metro TV News — Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen, Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka (30 Juni 2026)
• PERADI Utama — Kasus Dugaan Penyekapan terhadap Tiga Karyawan Sebuah Percetakan di Kawasan Kalibaru Viral (29 Juni 2026)