Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Polisi aktif Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru terkait dugaan pengaturan pengadaan ompreng atau wadah makan bagi mitra dapur MBG.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap dapur MBG yang dikelola Polri dalam peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026.
Dalam pidatonya pada Hari Bhayangkara, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Polri.
Presiden menilai dapur MBG milik Polri termasuk yang terbaik, sementara Kapolri juga menyebut pelaksanaan program tersebut berjalan dengan tingkat keselamatan kerja yang baik atau zero accident.
Namun sehari kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua orang mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok ompreng bagi mitra dapur MBG.
Penyidik menduga perusahaan tersebut memperoleh keuntungan karena pengadaan ompreng diarahkan melalui jalur tertentu.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menduga terdapat permintaan fee yang dimasukkan ke dalam harga ompreng sebagai syarat agar perusahaan tersebut menjadi pemasok bagi mitra dapur MBG.
Penyidik masih mendalami mekanisme pengadaan serta aliran dana yang diduga terjadi dalam proses tersebut.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa ruang lingkup penyidikan semakin luas.
Sebelumnya, penyidik telah mengusut berbagai dugaan penyimpangan dalam Program MBG, mulai dari pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, televisi, hingga dugaan jual beli titik dapur.
Kini penyidikan juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan ompreng yang merupakan perlengkapan sederhana namun digunakan secara luas dalam distribusi makanan.
Menurut Kejaksaan Agung, penyidikan dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses pengadaan barang bagi program pemerintah tersebut.
Dengan penetapan Brigjen LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang terlibat perkara hukum dan menyatakan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan proyek bernilai besar, tetapi juga menyentuh pengadaan perlengkapan dasar seperti wadah makan yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana proses hukum akan mengungkap keseluruhan perkara.
🎥 Tonton juga pembahasan lengkap mengenai kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini di YouTube: https://youtube.com/shorts/2-T4xmczq4A?si=k76USD7uTX7vdEEm
Sumber
• Kejaksaan Agung RI — Keterangan Pers Direktur Penyidikan Jampidsus mengenai penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka (2 Juli 2026).
• Kompas.com — Ompreng Pun Dikorupsi, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG (3 Juli 2026).
• Kompas.com — Peran Brigjen Polisi LMI di Korupsi MBG: Atur Penjualan Ompreng MBG, Minta Fee agar Mitra Disetujui (2 Juli 2026).
• CNN Indonesia — Perkembangan penyidikan dan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka (3 Juli 2026).
• Tempo.co — Laporan perkembangan penyidikan dugaan korupsi Program MBG (3 Juli 2026).
• ANTARA — Perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (2 Juli 2026).
• Polri — Pernyataan resmi "Tidak Ada Impunitas" terkait penetapan Brigjen Polri aktif sebagai tersangka (3 Juli 2026).
Baru Dipuji, Besoknya Jadi Tersangka? Kasus Korupsi MBG Kini Sampai Pengadaan Ompreng