30 Pegawai Bea Cukai Diperiksa, Dugaan Suap di Balik Impor HP Bekas Ilegal Mulai Terungkap

Category: Nasional • Hukum • Korupsi • Bea Cukai · Author: NarasiTersembunyi · Date: 04 Jul 2026
Blog Image
Kasus dugaan korupsi dalam impor telepon seluler (HP) bekas ilegal melalui Bandara Juanda terus berkembang. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa sekitar 50 saksi, terdiri dari 30 pegawai Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.
Penyidik menduga terdapat praktik suap yang membuat ribuan HP bekas impor dapat lolos dari pemeriksaan fisik sebelum keluar dari kawasan pabean. Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama dalam penyidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan masuknya telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Menurut penyidik, para importir diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya diimpor. Dalam kondisi normal, barang seperti itu seharusnya menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
Namun penyidik menduga proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan sehingga barang dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Seiring berkembangnya penyidikan, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada pihak importir.
Kortastipidkor Polri kini mendalami dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Bea Cukai yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan impor, tetapi juga berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi.
Mereka terdiri dari 30 pegawai Bea Cukai serta 20 orang dari pihak swasta yang diduga mengetahui proses impor maupun distribusi barang.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, gudang kargo bandara, rumah seorang importir berinisial MT, serta rumah seorang pegawai Bea Cukai berinisial AY.
Dalam proses penyidikan, polisi mengaku menemukan indikasi adanya pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dan diduga berkaitan dengan upaya meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut membuat arah penyidikan berkembang dari dugaan impor HP bekas ilegal menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Bea Cukai.
Hingga kini, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melengkapi alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik tersebut.
Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, termasuk apakah akan ada penetapan tersangka dan sejauh mana dugaan keterlibatan para pihak dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut sistem pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.
Jika dugaan praktik suap benar terjadi, perkara ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha, tetapi juga diduga melibatkan oknum yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan.
Karena itu, selain proses hukum terhadap pihak yang terlibat, penguatan sistem pengawasan dan transparansi pelayanan kepabeanan juga dinilai penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Sumber:
• CNN Indonesia — 30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa di Kasus Impor HP Seken Ilegal (25 Juni 2026)
• CNN Indonesia — Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda Sidoarjo (24 Juni 2026)
• ANTARA — Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda Terkait Impor Ponsel Ilegal (24 Juni 2026)
• Liputan6 — Kasus Impor HP Bekas, Pegawai Bea Cukai Diduga Terima Setoran (24 Juni 2026)
• iNews.id — Kortastipidkor Geledah Kantor Bea Cukai Sidoarjo Usut Kasus Korupsi Impor HP Ilegal (24 Juni 2026)